Minggu, 08 Februari 2015

Hukum MATI bagi Penghina Nabi Muhammad SAW



Akibat penghinaan terhadap Baginda Nabi Muhammad SAW, deretan kartunis majalah mingguan “Charlie Hebdo”, yang kerap menghina Nabi Muhammad SAW, tewas mengenaskan setelah diberondong tembakan oleh dua pejuang Islam, pada Rabu, 7 Januari 2015. Mereka adalah, Stephane Charbonnier alias Charb, serta kartunis terkenal Prancis, yakni Cabu, Tignous, Wolinski dan penulis Bernard Maris.
Dua dari tiga pejuang Islam tersebut menggunakan topeng dan senjata otomatis menembaki kantor majalah mingguan yang terkenal memuat karikatur satire tersebut. Penembakan terjadi setelah Charlie Hebdo mencuit tentang karikatur pemimpin kelompok militan Negara Islam (IS/ISIS), Abu Bakr Al-Baghdadi.
Atas peristiwa tersebut, Ta'lim Rutin Bulanan Ahad Pertama di MARKAZ SYARIAH Petamburan - Tanah Abang - Jakarta Pusat, yang dipimpin langsung oleh Imam Besar FPI, Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab, 1 Februari 2015,  yang bertemakan “KAJIAN ILMIAH tentang Hukum Mati Bagi Penghina Nabi SAW”, menghasilkan sikap dan keputusan penting sebagai berikut :
1. Ajaran Islam dengan tegas melarang segala bentuk penistaan tehadap agama apa pun. Dan putusan Dewan HAM PBB di Jeneva pada tanggal 26 Maret 2009 secara jelas dan tegas menyatakan bahwa Penistaan Agama adalah Pelanggaran HAM. Baca artikel TOLERANSI -> http://www.habibrizieq.com/2015/01/toleransi.html 
2. Berdasarkan Dalil Syar'i dari Al-Qur'an, As-Sunnah dan Al-Ijma serta Al-Qiyas bahwa Penghina Nabi SAW harus ditegur dan dinasihati, lalu diperingati dan diancam serta diultimatum, hingga diproses hukum, jika tetap menghina Nabi SAW maka harus DIHUKUM MATI. Baca artikel HUKUM MATI BAGI PENGHINA NABI -> http://www.habibrizieq.com/2015/01/hukum-mati-bagi-penghina-nabi-saw.htm
3. MEMUJI dan MENGAPRESIASI Tiga Pemuda Pahlawan Muslim Perancis yang telah "menghukum mati" dua belas wartawan majalah Charlie Hebdo yang telah menista Islam dan menghina Nabi Muhammad SAW, karena majalah tersebut selama bertahun-tahun selalu menista Islam dan menghina Nabi SAW, lalu setelah diprotes dan diperingatkan tetap tidak berubah, sementara Pemerintah Perancis tidak bertindak dengan dalih konyol "Kebebasan Berekspresi". Baca Berita Terkait peristiwa Charlie Hebdo -> http://www.habibrizieq.com/2015/01/penista-islam-dan-penghina-nabi-saw.html
4. MENOLAK pernyataan Pemerintah RI yang mengatas-namakan Bangsa Indonesia bahwasanya turut berduka cita atas tewasnya para Penghina Nabi SAW serta mengutuk para pembunuhnya.
5. MENGHARGAI dan MENYAMBUT baik seruan Paus di Vatikan terkait peristiwa Charlie Hebdo agar seluruh umat beragama di Dunia saling menghargai dan tidak saling menghina, agar peristiwa Charlie Hebdo tidak terulang lagi.
6. MENUNTUT Pemerintah RI untuk membuat Nota Diplomatik atau nota sejenisnya untuk memperingatkan negara-negara yang membiarkan Penistaan Agama apa pun agar peristiwa Charlie Hebdo tidak terulang.
7. MENUNTUT Pemerintah RI untuk memproses hukum semua Penista Agama apa pun di Indonesia sesuai UU Anti Penodaan Agama yang berlaku, yaitu Perpres No 1 / PNPS / 1965 dan UU No 5 Th 1969, serta KUHP Pasal 156a.
8. MENUNTUT Pemerintah RI untuk melarang total SEPILIS (Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme) di seluruh Indonesia karena sering melakukan Penistaan Agama, sebagaimana sudah difatwakan kesesatannya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa No 7/ MUNAS VII/ MUI/ 11/ 2005,
9. MENUNTUT Pemerintah RI untuk memblokir semua situs interrnet  dan media sosial apa pun yang menistakan agama apa pun, sebagaimana juga harus memblokir semua situs porno tanpa terkecuali.
10. MENYERUKAN segenap Umat Islam untuk bersatu dalam membela Allah dan Rasul-Nya, serta membela Islam dan Kitab Sucinya, dari segala bentuk penistaan, dengan mengorbankan Harta Benda mau pun Jiwa Raga.
Demikian Hasil Kajian Ilmiah dalam Ta'lim Rutin Bulanan Ahad Pertama di MARKAZ SYARIAH atau THE SHARIAH CENTRE yang berpusat di Petamburan - Tanah Abang - Jakarta Pusat.
Semoga bermanfaat.
Wassalaamu 'alaikum Wa Rohmatullaahi Wa Barokaatuhu. (fpi)

0 komentar:

Posting Komentar