Selasa, 10 Maret 2015

MUI : Negara Boleh Jatuhkan Hukuman Mati bagi Bandar Narkoba


Wakil Ketua MUI Pusat KH Maruf Amin bersama Ketua Komisi Fatwa dan Sekretaris MUI Pusat


Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan negara menjatuhkan sanksi hingga hukuman mati bagi produsen, bandar, pengedar, dan penyalahguna narkoba. Ketentuan itu telah disahkan dalam bentuk fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2014 tentang Hukuman Bagi Produsen, Bandar, Pengedar dan Penyalahguna Narkoba per tanggal 30 Desember 2014.
Fatwa itu secara resmi juga telah diumumkan oleh Wakil Ketua Umum MUI Pusat KH Ma'ruf Amin bersama dengan Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat Prof Dr H Hassanuddin AF, MA dan sekretaris Dr HM Asrorun Niam Sholeh, MA pada konferensi pers di Kantor MUI Pusat, Jakarta, pada Selasa (03/03) lalu.
Berikut sejumlah ketentuan hukum dalam fatwa tersebut:
1. Memproduksi, mengedarkan, dan menyalahgunakan narkoba tanpa hak hukumnya haram, dan merupakan tindak pidana yang harus dikenai hukuman had dan / atau ta’zir.
2. Produsen, bandar, pengedar, dan penyalahguna narkoba harus diberikan hukuman yang sangat berat karena dampak buruk narkoba jauh lebih dahsyat dibanding dengan khamr (minuman keras).
3. Negara boleh menjatuhkan hukuman ta’zir sampai dengan hukuman mati kepada produsen, bandar, pengedar, dan penyalahguna narkoba sesuai dengan kadar narkoba yang dimiliki atau tindakan tersebut berulang, demi menegakkan kemaslahatan umum.
4. Pemerintah tidak boleh memberikan pengampunan dan / atau keringanan hukuman kepada pihak yang telah terbukti menjadi produsen, bandar, pengedar, dan penyalah guna narkoba.
5. Penegak hukum yang terlibat dalam produksi dan peredaran narkoba harus diberikan pemberatan hukuman. (SI Online)

0 komentar:

Posting Komentar