Rabu, 29 April 2015

AL-KHAWARIZMI PENEMU MATEMATIKA AL-JABAR


Al-Khawarizami (fathurohmanaziz)


Muhammad Ibn Musa Al-khawarizmi di Negara Barat dikenal dengan sebutan Al-Khawarizmi, Al-Cowarizmi, Al-Goritmi dan sebagainya.
Ia seorang ilmuan Muslim yang memperkenalkan aljabar dan alhisab. Ia juga dikenal sebagai Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad bin Yusuf.
Dalam pendidikan, telah dibuktikan bahwa ia seorang tokoh Islam yang berpengetahuan luas dengan kemahiran yang meliputi bidang syariat dan bidang falsafah, termasuk berbagai bidang lainnya, di antaranya; logika, aritmetika, geometri, musik, sejarah Islam dan kimia.
Ulama kelahiran tahun 780 Masehi di Khawarizm (sekarang kota Khiva di Uzbekistan, Asia Tengah), merupakan guru aljabar di Eropa.
Dia seorang ahli matematika, astronomi, astrologi, dan geografi yang berasal dari Persia, dan telah menciptakan pemakaian secans dan tangent dalam penyelidikan trigonometri dan astronomi.
Dalam usia muda ia pernah bekerja di bawah pemerintahan Khalifah Al-Ma’mun, di Bayt Al-Hikmah di Baghdad.
Ia pun pernah bekerja dalam sebuah observatory (tempat belajar matematik dan astronomi).
Kemudian dipercayai memimpin perpustakaan khalifah dan pernah memperkenalkan angka-angka India, dengan cara perhitungan pada dunia Islam. Dia juga merupakan seorang penulis Ensiklopedia berbagai disiplin.
Banyak lagi ilmu pengetahuan yang dia pelajari dalam bidang matematik dan menghasilkan konsep-konsep yang begitu popular, sehingga digunakan pada zaman sekarang.
Al-Khawarizmi diberi gelar nama Al-gorism dikenali pada abad pertengahan. Di negaraPerancis al-Gorism muncul sebagai Augryam (baca Angrism) dan di Inggris sebagai Aurym (baca Augrim).
Kepribadian Al-Khawarizmi dianggap sebagai sarjana matematik yang masyhur oleh orang Islam dan Barat.
Sarton mengatakan “pencapaian-pencapaian yang tertinggi telah diperoleh oleh orang-orang Timur….” (dibuktikan oleh Al-Khawarizmi). Al-Khawarizmi patut disanjungi karena dia orang yang pintar.
“Al-Khawarizmi mempunyai personaliti yang teguh dan seorang saintis sejati”, menurut Wiedmann.
Setiap apa yang dinyatakan oleh penulis, telah terbukti bahwa Al-Khawarizmi mempunyai sifat keperibadian yang tinggi dan sekaligus disanjung oleh orang Islam.
Strategi Al-Khawarizmi untuk pengislaman Sains Matematik berlandaskan dengan beberapa perkara yaitu, tauhid, syariah dan akhlak.
Karya Al-Khawarizmi
Karya-karya Al-Khawarizmi antara lain: Sistem Nomor (diterjemahkan ke dalam bahasa Latin yaitu De Numero Indorum), ‘Mufatih al-Ulum’ (pencinta ilmu dalam perbagai bidang), Al-Jami wa al-Tafsir bi Hisab al-Hind (karya yang diterjemahkan dalam Bahasa Latin oleh Prince Boniopagri), Al-Mukhtasar Fi Hisab al-Jabrwa al-Muqabalah (mengenai Algebra, Al-Amal bi’ Usturlab’, Al-Tarikh, Al-Maqala Fi Hisab Al-Jabrwa Al-Muqabilah), Al-Amal bi’ Usturlab’, Al-Tarikh, Al-Maqala Fi Hisab al-Jabrwa al-Muqabilah.
Karya-karya Al-Khawarizmi berupa kaidah yang diperkenalkan dalam setiap karya yang dihasilkan.  Antara lain; kos, sin, dan tan dalam trigonometri penyelesaian persamaan, teori segitiga sama sisi juga segitiga sama kaki dan mengira luas segitiga, segi empat selari dan bulatan dalam geometri.
Masalah pecahan dan sifat nomor perdana dan teori nombor juga diperkenalkan. Banyak lagi konsep dalam matematik yang telah diperkenalkan Al-khawarizmi sendiri.
Terjemahan Al-Khawarizmike Bahasa Latin memberi pengaruh besar pada Muslim,orang Spanyol dan Kristian.
Karya lain Al-Khawarizmi adalah di bidang astronomi ilmu falaq (pengetahuan tentang bintang-bintang yang melibatkan kajian tentang kedudukan, pergerakan, dan pemikiran serta tafsiran yang berkaitan dengan bintang).
Buku Zīj al-sindhind (table astronomi) adalah karya yang terdiri dari 37 simbol pada kalkulasi kalender astronomi dan 116 tabel dengan kalenderial, astronomical dan data astrological sebaik data yang diakui sekarang.
Versi aslinya dalam Bahasa Arab (ditulis tahun 820) hilang, tapi versi lain oleh astronomer Spanyol Maslama al-Majrīṭī (tahun 1000). Empat manuskrip lainnya dalam bahasa Latin tersimpan di Bibliothèque Publique (Chartres), the Bibliothèque Mazarine (Paris), the Bibliotheca Nacional (Madrid) dan the Bodleian Library (Oxford).
Al-Jabar
Al-jabar merupakan nadi untuk matematik. Algebra Al-Khawarizmi telah diterjemahkan oleh Gerhard of Gremanodan Robert of Chaster ke dalam bahasa Eropa pada abad ke-12, sebelum munculnya karya yang berjudul ‘Hisab al-Jibrawa al-Muqabalah’ yang ditulis oleh al-Khawarizmi pada tahun 820 Masehi.
Ia juga mengemukakan contoh persoalan matematik 800 buah soalan yang sebahagian merupakan persoalan yang dikemukakan oleh Neo. Telah dibuktikan kebenarannya oleh Al-Khawarizmi dalam bentuk dugaan.
Akhir Hayat
Al-Khawarizmi wafat tahun 850 Masehi (226 Hijriah) di Baghdad, Irak,
Ia telah memperkenalkan konsep sifat dan penting dalam system penomoran pada zaman sekarang.
Ia telah menjadi populer serta karya-karyanya dipelajari oleh para ilmuwan saat ini, khsusunya yang berkaitan dengan matematika.
Begitulah, setiap tokoh mempunyai sifat ketokohannya yang tersendiri. Begitupun Al-Khawarizmi dapat dilihat dari dua sudut yaitu dari bidang matematik dan astronomi.
Beliau banyak menghasilkan karya-karya yang masyhur ketika zaman keemasan Islam hingga kini. Sumber: Dari berbagai sumber. Oleh: Hasanatun Aliyah,Mahasiwa Jurusan Pendidikan Agama Islam STAI Al-Fatah, Cileungsi, Bogor, Jabar (mi'rajnews.com)

APA YANG TERJADI PADA TAHUN 1915 DI KEKAISARAN OTTOMAN?


Foto etnis Armenia pada masa Kekaisaran Ottoman. (Foto: dok. www.Yerphi.am)


Pada Ahad tanggal 12 April 2015, Paus Francis mengatakan, genocida pertama abad ke-20 dialami bangsa Armenia yang dilakukan oleh Kesultanan Ottoman Turki pada April 1915.
Pernyataan itu menyebabkan Turki memanggil pulang duta besarnya di Vatikan untuk konsultasi dan juga memanggil utusan Vatikan di Ankara untuk minta penjelasan.
Paus membuat pernyataan tersebut dalam sebuah Misa dalam ritus Katolik Armenia di Basilika Santo Petrus, di mana Presiden Armenia Serzh Sargsyan juga hadir.
Pernyataan pemimpin tertinggi umat Katholik itu mendapat kritik keras dari pemerintah dan bangsa Turki.
Perdana Menteri Turki Ahmet Davutoglu mengatakan, pernyataan itu bukan hanya tentang salah membaca sejarah, tetapi juga “memberikan jalan untuk tumbuhnya rasisme di Eropa”, serta menuduh Turki dan Muslim melakukan kejahatan kolektif.
Namun dua hari kemudian, Parlemen Eropa justeru sepakat melabeli peristiwa 1915 sebagai “genosida” terhadap bangsa Armenia.
Peristiwa 1915 versi Armenia, Eropa dan Barat
Armenian civilians, escorted by armed Ottoman soldiers, are marched through Harput (Kharpert), to a prison in the nearby Mezireh (present-day Elâzığ), April 1915. (Foto: Wikipedia)
Armenian civilians, escorted by armed Ottoman soldiers, are marched through Harput (Kharpert), to a prison in the nearby Mezireh (present-day Elâzığ), April 1915. (Foto: Wikipedia)
Ketika Perang Dunia I pecah mengarah kepada konfrontasi antara Kekaisaran Ottoman dan Kekaisaran Rusia di Kaukasus dan Kampanye Persia, pemerintah baru di Istanbul mulai memandang bangsa Armenia dengan ketidakpercayaan dan kecurigaan. Ini terjadi karena di dalam Tentara Kekaisaran Rusia terdapat kontingen relawan Armenia.
Pada 24 April 1915, sebanyak 250 intelektual Armenia ditangkap oleh pihak berwenang Ottoman dan dengan UU Tehcir (29 Mei 1915), akhirnya sebagian besar orang Armenia yang tinggal di Anatolia tewas yang kemudian oleh Eropa dan Barat disebut sebagai “Genosida Armenia”.
Genosida dilaksanakan dalam dua tahap. Pertama, pembunuhan grosir penduduk laki-laki berbadan sehat dengan cara pembantaian dan wajib militer untuk kerja paksa. Kedua, disusul dengan deportasi perempuan, anak-anak, orang tua dan lemah dengan digiring massal menuju gurun Suriah.
Dalam pengawalan militer Ottoman, etnis Armenia yang dideportasi tidak diberi makanan dan air, juga mengalami perampokan berkala, pemerkosaan, dan pembunuhan massal.
Peristiwa 1915-1917 dianggap oleh bangsa Armenia dan sebagian besar sejarawan Barat adalah pembunuhan massal yang disponsori negara atau genosida.
Genosida Armenia diakui telah menjadi salah satu genosida modern pertama. Menurut penelitian yang dilakukan oleh sejarawan Arnold J. Toynbee, diperkirakan 600.000 orang Armenia tewas dalam deportasi 1915-16. Angka ini, bagaimanapun, hanya tahun pertama genosida dan tidak memperhitungkan mereka yang meninggal atau dibunuh setelah laporan itu disusun pada 24 Mei 1916.
The International Association of Genocide Scholars menempatkan korban tewas lebih dari satu juta. Jumlah orang yang tewas paling banyak diperkirakan antara 1 hingga 1,5 juta.
Selama lebih 30 tahun, Armenia dan diaspora Armenia telah berkampanye untuk mendapatkan pengakuan resmi dari peristiwa itu sebagai genosida. Peristiwa ini secara tradisional diperingati setiap tahun pada tanggal 24 April, Hari Martir Armenia atau Hari Genosida Armenia.
Peristiwa 1915 versi media Turki, Anadolu Agency
Demonstrasi memperingati peristiwa 1915 yang membunuh lebih satu juta atnis Armenia. (Foto: dok. Armenian Pulse)
Demonstrasi memperingati peristiwa 1915 yang membunuh lebih satu juta atnis Armenia. (Foto: dok. Armenian Pulse)
Perang Dunia I adalah bencana global yang menyebabkan 15 juta orang tewas dan 20 juta terluka.
Kekaisaran Ottoman, Austria-Hungaria dan Rusia runtuh di mana batas-batas wilayah kekuasaan mereka dipetakan.
Jutaan orang harus meninggalkan rumahnya, tragedi global menimpa rakyat Kekaisaran Ottoman, termasuk bangsa Armenia di dalamnya.
Selama perang, sekelompok nasionalis Armenia mengambil keuntungan dari fakta bahwa pasukan Ottoman dan Rusia sedang berperang satu sama lain, tetapi mereka bekerja sama dengan tentara Rusia dengan tujuan menciptakan tanah air etnis Armenia yang homogen.
Ketika tentara Rusia menyerbu Anatolia Timur, beberapa relawan unit Armenia di Rusia dan Kekaisaran Ottoman mendukung invasi. Bahkan beberapa pejabat Armenia di tentara Ottoman berkhianat dan bergabung dengan tentara Rusia melawan Turki.
Beberapa kelompok bersenjata Armenia membantai warga sipil selama invasi Rusia.
Sebagai tanggapan, pemerintah Ottoman berusaha meyakinkan wakil Armenia dan pemimpinnya  untuk menghentikan kekerasan, namun tanpa hasil yang menguntungkan.
Pemerintah kemudian memutuskan untuk menutup Komite Revolusioner Armenia dan menangkap atau mendeportasi beberapa tokoh terkenal pada 24 April 1915, tanggal yang diperingati sebagai “Genosida Armenia” oleh bangsa Armenia di kemudian hari.
Pada tanggal 27 Mei 1915, pemerintah Ottoman memerintahkan penduduk Armenia yang tinggal di atau dekat zona perang, serta mereka yang bekerja sama dengan tentara Rusia, pindah ke provinsi Ottoman selatan.
Kondisi masa perang, kelaparan, wabah, konflik internal yang sedang berlangsung dan kelompok-kelompok lokal yang ingin membalas dendam, membuat sejumlah orang Armenia tewas, meskipun pemerintah Ottoman telah membuat rencana untuk memindahkannya ke wilayah yang aman dan mencoba untuk memenuhi kebutuhan kemanusiaan mereka.
Dokumen sejarah jelas menunjukkan, pemerintah Ottoman tidak berniat tragedi ini terjadi dan menginginkan pelaku yang melakukan kejahatan terhadap orang Armenia ketika direlokasi, dihukum.
Pejabat dan warga sipil yang dinyatakan bersalah “melanggar instruksi pemerintah untuk melakukan relokasi dengan cara yang aman”, diadili dan dijatuhi hukuman pidana mati, jauh sebelum akhir Perang Dunia I.
Sementara itu, Rusia keluar dari pertempuran setelah Revolusi Bolshevik tahun 1917 dan meninggalkan wilayah itu untuk milisi Armenia yang menginvasi banyak daerah perumahan Ottoman menggunakan senjata Rusia.
Dengan Perjanjian Sevres yang ditandatangani pada 10 Agustus 1920, Kekaisaran Ottoman terpaksa memungkinkan berdirinya negara Armenia di Anatolia Timur. Namun perjanjian itu tidak berlaku.
Akibatnya, Anatolia Timur diserbu lagi oleh milisi Armenia yang menolak perjanjian Desember 1920.
Perjanjian Alexandropol ditandatangani pada 2 Desember 1920, menciptakan batas baru antara Armenia dan Turki hari itu, tapi karena Armenia adalah bagian dari Rusia, perjanjian itu tidak dilaksanakan.
Dengan Perjanjian Kars yang ditandatangani pada 13 Oktober 1921, perbatasan Armenia-Turki ditentukan lagi.
Setelah kemerdekaan Armenia dari Uni Soviet pada tahun 1991, negara ini mengatakan tidak lagi mengakui Perjanjian Kars.
Pemerintah Turki terbuka
Merujuk definisi menurut Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida 1948, genosida adalah tindakan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan secara keseluruhan atau sebagian, bangsa, etnis, ras atau kelompok agama.
Pemerintah Turki berpendapat, masalah ini harus ditangani dengan menghormati “memori” dari kedua belah pihak, memahami apa yang masing-masing negara alami dan mengambil pendekatan non-politik dan tidak bias sejarah.
Pemerintah Turki telah berulang kali mengusulkan pembentukan komisi bersama sejarawan dari kedua negara yang meliputi para ahli internasional untuk mengatasi masalah ini dengan cara ilmiah.
Komisi diusulkan untuk melakukan penelitian, tidak hanya dengan menggunakan arsip Turki dan Armenia, tetapi juga dengan menggunakan arsip yang relevan dari negara-negara lain.
Ketua Parlemen Turki Cemil Cicek mengatakan pada Rabu, 15 April2015 yang lalu, bangsa Turki siap menghadapi kebenaran sejarah peristiwa 1915.
Dia mengatakan, bangsa Turki ingin kebenaran peristiwa 1915 terungkap dan negaranya siap bekerja sama dengan orang-orang yang akan memberikan kontribusi dalam proses.
Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon pada Senin 13 April 2015 mengatakan, lembaganya siap bekerja sama mengungkap fakta tentang apa yang sebenarnya terjadi pada peristiwa 1915 yang melibatkan warga Armenia.
“Sekretaris Jenderal sangat percaya, memperingati dan mengingat peristiwa tragis 1915 dengan terus bekerja sama untuk mengungkap fakta-fakta apa yang terjadi, harus memperkuat tekad kita bersama untuk mencegah kejahatan dan kekejaman yang sama di masa depan,” kata juru bicara PBB, Stephane Dujarric kepada wartawan di New York. (T/P001/P2)
Sumber: Wikipedia, Anadolu Agency, Oleh: Rudi Hendrik, jurnalis Mi’raj Islamic News Agency (MINA) (mi'rajnews.com)

Islam Radikal



Assalaamu 'Alaikum Wa Rohmatullaahi Wa Barokaatuh ...

Bismillaah Wal Hamdulillaah ...
Wash-sholaatu Was-salaamu 'Alaa Rasuulillaah ...
Wa 'Alaa Aalihi Wa Shohbihi Wa Man Waalaah ...

Radikalkah Islam ... ?

1. Jika yang dimaksud dengan Islam Radikal adalah Islam yang menegakkan Hukum Alloh SWT secara Kaaffaah melalui pelaksanaan Da'wah dan penegakan Hisbah serta penggeloraan Jihad, maka Islam sejak zaman Nabi Muhammad SAW sudah Radikal.

2. Jika yang dimaksud dengan Islam Radikal adalah Islam yang mengatakan Haq itu Haq dan Bathil itu Bathil, maka sekali lagi kita katakan bahwa Islam sejak zaman Nabi Muhammad SAW sudah Radikal.

3. Jika yang dimaksud dengan Islam Radikal adalah Islam yang menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram, maka sekali lagi dan sekali lagi, kita katakan bahwa Islam sejak zaman Nabi Muhammad SAW sudah Radikal.

4. Jika yang dimaksud dengan Islam Radikal adalah Islam yang menolak Sepilis (Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme), dan memerangi Korupsi, serta Anti Kapitalisme dan musuh Atheisme, serta tidak kompromi dengan kebathilan, maka sekali lagi dan sekali lagi serta sekali lagi kita katakan bahwa Islam sejak zaman Nabi Muhammad SAW sudah Radikal.

5. Namun, jika yang dimaksud dengan Islam Radikal adalah Islam yang tidak santun dan tidak berakhlaq, yang keras dan ganas, serta bengis dan beringas, yang juga mudah mengkafir-kafirkan sesama muslim, dan suka mengganggu orang-orang kafir yang tidak menyerang Islam, serta gemar mengobarkan perang dan huru hara, dan juga Anti Dialog antar Madzhab apalagi antar Agama, maka Islam tidak pernah dan tidak akan pernah menjadi Radikal dari zaman Nabi Muhammad SAW hingga Hari Qiyamat.
  

Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab (habibrizieq.com)

Islam Moderat



Assalaamu 'Alaikum Wa Rohmatullaahi Wa Barokaatuh ...

Bismillaah Wal Hamdulillaah ...
Wash-sholaatu Was-salaamu 'Alaa Rasuulillaah ...
Wa 'Alaa Aalihi Wa Shohbihi Wa Man Waalaah ...

Moderatkah Islam ... ?

1. Jika yang dimaksud dengan Islam Moderat adalah Islam yang menegakkan Hukum Alloh SWT secara Kaaffaah melalui penegakan Da'wah yang santun, dan Hisbah yang tegas, serta Jihad yang keras saat dibutuhkan, maka Islam sejak zaman Nabi Muhammad SAW sudah moderat.

2. Jika yang dimaksud dengan Islam Moderat adalah Islam yang tidak mudah mengkafir-kafirkan sesama muslim, dan tidak mengganggu orang-orang kafir yang tidak menyerang Islam, serta tidak Anti Dialog antar Madzhab mau pun Agama, maka sekali
lagi kita katakan bahwa Islam sejak zaman Nabi Muhammad SAW sudah moderat.

3. Jika yang dimaksud dengan Islam Moderat adalah Islam yang berakhlaqul karimah, santun lembut dan ramah, tidak kasar dan ganas, tidak bengis dan beringas. Kalau pun terpaksa harus berjihad dengan keras, tapi tetap menjaga Akhlaq dalam peperangan, maka sekali lagi dan sekali lagi, kita katakan bahwa Islam sejak zaman Nabi Muhammad SAW sudah moderat.

4. Jika yang dimaksud dengan Islam Moderat adalah Islam yang rajin dan disiplin serta tidak ketinggalan zaman, sehingga maju dalam bidang Pendidikan, Ekonomi, Sosial, Politik dan Sains Modern, maka sekali lagi dan sekali lagi serta sekali lagi kita katakan bahwa Islam sejak zaman Nabi Muhammad SAW sudah moderat.

5. Namun, jika yang dimaksud dengan Islam Moderat adalah mencampurkan adukkan agama (Pluralisme), dan memisahkan agama dari urusan negara (Sekularisme), serta membebaskan segala kemunkaran (Liberalisme), dan berpihak kepada para konglomerat (Kapitalisme), lalu melindungi Rampok Negara (Koruptor), bahkan menolak kebenaran agama (Atheisme), serta berdamai dengan kebathilan, maka Islam tidak pernah dan tidak akan pernah menjadi Moderat dari zaman Nabi Muhammad SAW hingga Hari Qiyamat.


Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab (habibrizieq.com)

Polemik KTP Tanpa Kolom Agama



Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center Sylviani Abdul Hamid mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat pada saat mereka membuat KTP formulirnya tidak tertera kolom agama.

Merespon hal itu, Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain menegaskan, hanya orang-orang komunis dan PKI yang anti agama yang keberatan dengan adanya kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menurut Tengku, KTP penting untuk mengetahui identitas seseorang. Termasuk digunakan untuk  mengetahui agama seseorang. “Makanya untuk apa ada upaya penghapusan kolom agama. Selama ini kolom agama di KTP tidak menimbulkan masalah apapun,” kata Tengku seperti dikutip Republika Online, Kamis (16/4).

Masyarakat sangat butuh dengan kolom agama di KTP, terutama umat Islam sebesar 87% dari total penduduk negeri ini. “Umat Islam memerlukan kolom agama untuk kepentingannya.”

Hal senada juga diungkapkan Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center, Sylviani Abdul Hamid. Ia khawatir ada kelompok komunis di balik usaha pengosongan kolom agama di KTP.

“Jangan-jangan ada penganut komunis yang  bermain di belakang ini semua. Padahal paham komunis itu tak sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945,” tegasnya.

Padahal kolom agama ini penting untuk diisi. “Kolom agama di KTP itu sangat penting. Antara lain, jika  seseorang meninggal dunia dan tidak diketahui keluarganya, maka jenazah tersebut berhak untuk dimakamkan sesuai dengan agama yang dianutnya,” kata Sylvi.

Kalau di KTP tidak ada kolom agamanya, terang dia, bagaimana kalau seorang Muslim saat meninggal pemakamannya tidak dilakukan secara Islami karena tidak diketahui agamanya. Ini menjadi tidak etis dan hak jenazah untuk dimakamkan sesuai agamanya jadi terabaikan.

“Tidak hanya masalah pengurusan jenazah saja. Banyak hal lain yang berhubungan dengan hukum yang ada dalam kolom agama, antara lain  pernikahan dan masalah waris,” ujarnya.


MASYARAKAT RESAH

Sebelumnya beredar luas di Sosial Media foto Formulir KTP tanpa Agama yang dimuat oleh akun Facebook bernama Murtie Weepee. Dalam statusnya ia mengunggah beberapa foto formulir KTP yang memang tidak ada kolom isian agamanya. Berikut kutipan dalam statusnya:

“Memenuhi permintaan beberapa teman yang meminta diperjelas photo form permohonan ktp yg tanpa adanya kolom agama, ini ya teman-teman.....

Saya sempet sedikit ngobrol sama pak RT, saya sampaikan bahwa "katanya" form permohonan ktp di kelurahan memang ada yg tak memakai kolom agama, karena pemerintah sudah menyimpan database warga...jadi nanti di ktp di cetak akan tetap ada kolom agamanya. Akan tetapi pak RT justru berkata, "engga bu....kemarin waktu sosialisasi pak lurah jg mengatakan bahwa nanti di ktp memang tak ada kolom agamanya. Makanya lagi rame jadi omongan juga, nanti bisa-bisa orang menikah beda agama dg mudah. Dan form ini berlaku per 1 April 2015" Demikian kata pak RT saya.

Dan hanya dengan satu hal kita bisa membuktikan kebenaran semua ini yaitu dengan ...kita menantikan adanya sahabat yang mempunyai ato membuat ktp per 1 April 2015 agar mengupload di media ini.

Dan sebelumnya saya memohon maaf, apa yang saya posting kemarin tak bermaksud untuk memfitnah pemerintah dll, itu hanya bentuk dari rasa kekhawatiran saya sebagai umat beragama dan warga negara yg berke Tuhanan yang Maha Esa.”


HABIB RIZIEQ MINTA DPR PANGGIL MENDAGRI

Imam Besar FPI, Habib Muhammad Rizieq Syihab melalui website resminya www.habibrizieq.commenyerukan kepada DPR RI agar segera memanggil Mendagri untuk minta penjelasan dan sekaligus untuk tetap mempertahankan kolom agama.

Habib Rizieq sendiri sejak tahun 2014 sudah bersuara lantang menolak wacana penghapusan kolom agama dari KTP, bahkan menyebutnya sebagai "Rencana Busuk Neo PKI".

Habib Rizieq Syihab dengan tegas dan keras menyatakan : "Kalau alasan penghapusan kolom agama dalam KTP adalah "Potensi Diskriminasi", maka buat saja KTP tanpa Jenis Kelamin, Tanggal Lahir, Alamat mau pun Pekerjaan, bahkan tanpa nama sekali pun. Jadi, buat saja KTP KOSONG ... !!!"

Selain dimuat di website, pernyataan Habib Rizieq ini juga dishare di Fanpage resmi beliau. Namun entah kenapa, baru beberapa jam diposting, tiba-tiba Facebook menghapusnya tanpa alasan yang jelas. Tentu saja hal ini menimbulkan banyak pertanyaan dari para netizen, kenapa dan ada apa dengan Facebook ??!!


KEMENDAGRI MENJAWAB

Dikonfirmasi terkait ramainya pemberitaan KTP tanpa agama, Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo angkat bicara. Menteri dalam Jajaran kabinet Jokowi itu mengatakan, KTP yang saat ini berbentuk elektronik harus memiliki kolom agama.

“Sesuai Undang-Undang (UU) terdapat enam agama yang sah diakui oleh Negara. Hukumnya harus atau wajib dimasukkan seperti Islam, Katolik, Kristen dan lain-lain.” Terang Tjahyo.

Ia mengungkapkan, pro kontra mengenai penghilangan kolom agama dalam KTP lantaran menimbulkan masalah bagi warganegara berkeyakinan diluar agama yang disahkan negara.

"Dulu timbul masalah bagi warga negara yang beragama lain diluar ketentuan UU yang wajib, masalah kolom agama KTP bagaimana? dikosongkan boleh apa tidak, karena setiap warga negara kan harus punya KTP," paparnya seperti dikutip dari kemendagri.go.id

Tjahyo juga menambahkan jika Kemendagri tidak mengikuti aturan yang ada dalam UU, maka Kemendagri bisa dikategorikan melanggar UU.

Terkait statemen Habib Rizieq, Tjahjo menilai langkah pimpinan FPI itu adalah bentuk mengingatkkan dan pengawasan dari unsur masyarakat.

Ditempat terpisah, Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi Ade M. Soleh mengatakan sejak 2010 kolom agama dalam formulir permohonan pembuatan KTP tidak ada.

“Dari dulu Formulir pembuatan KTP di Bekasi memang enggak ada kolom agama,” kata Ade di tempat kerjanya di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi, Rabu (15/4/15).

“Setiap bikin KTP kan dari dulu selalu harus sertakan berkas-berkas seperti Kartu Keluarga. Agama itu ketahuan dari Kartu Keluarga,” kata Ade seperti dikutip dari website resmi Kemendagri.go.id

(Keterangan Foto: Seorang warga adat Dayak Meratus menunjukkan KTP dengan kolom agama yang dikosongkan / http://www.salamonline.co) (habibrizieq.com)

Minggu, 19 April 2015

Toleransi



Bismillaah wal Hamdulillaah ...
Wa Laa Haula Wa Laa Quwwata illaa Billaah ...

Siapa yang membaca artikel ini, sangat dianjurkan untuk terlebih dahulu membaca TIGA ARTIKEL sebelumnya pada tanggal, yaitu : Pertama tentang ISLAM, dan kedua tentang KAFIR, serta ketiga tentang KLASIFIKASI KAFIR. Sebab artikel ini dan ketiga artikel tersebut saling berkaitan, sehingga membacanya secara utuh akan memberi pemahaman yang komprehensif.


NABI PEMBAWA DAN PENEBAR RAHMAT

Dalam QS.21.Al-Anbiya : 107, Alloh SWT menyatakan kepada Nabi Muhammad SAW :

ومآأرسلناك إلا رحمة للعالمين 

"Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) RAHMAT bagi semesta alam".

Rosulullah SAW adalah RAHMAT dari Alloh SWT bagi Semesta Alam yang meliputi alam Manusia, Malaikat, Jin, Hewan dan Tumbuhan , serta seluruh isi Langit dan Bumi.

Karenanya, jika Syariat Nabi Muhammad SAW dilaksanakan dengan baik dan diterapkan sebagaimana mestinya, maka jangankan manusia, bahkan hewan dan tumbuhan pun tak akan pernah terzalimi.


ISLAM AGAMA KEDAMAIAN

Islam adalah agama Cinta dan Kasih Sayang. Ajaran Islam sangat mendorong upaya penciptaan 
kedamaian dan keamanan serta kenyamanan hidup bagi seluruh umat manusia.

Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari hadits ke-2.966 dan Shahih Muslim hadits ke-3.276, yang bersumber dari Abdullah bin Abi Aufa RA, bahwasanya Rosululloh SAW di tengah istirahat dalam perjalanan pulang dari suatu Misi Jihad, berceramah di hadapan para Shahabatnya, rodhiyallaahu 'anhum :

"يا أيها الناس لاتتمنوا لقاء العدو ، واسألوا الله العافية . فإذا لقيتموهم فاصبروا ، واعلموا أن الجنة تحت ظلال السيوف ".

"Wahai manusia, janganlah engkau berangan-angan bertemu musuh, tapi mohonlah kepada Alloh ketenangan / keselamatan. Namun jika kamu terlanjur bertemu mereka (musuh), maka sabarlah (tegar pantang mundur). Dan ketahuilah bahwasanya Surga itu ada di bawah kilatan pedang."

Dari HADITS SHAHIH di atas sangat jelas sekali bahwasanya Rosululloh SAW mengajarkan :  Jangan ciptakan perang, tapi ciptakan tenang. Jangan cari lawan, tapi cari kawan. Jangan buat kerusuhan, tapi buatlah kedamaian. KECUALI,  jika musuh tidak dicari tapi datang sendiri, dan musuh tidak diundang tapi datang menyerang, maka umat Islam wajib melawan dan haram melarikan diri. Dan sesungguhnya Surga menanti mereka yang dengan sabar dan tegar membela agama Islam secara ikhlas karena Alloh SWT.

Karenanya, umat beragama apa pun bisa hidup aman dan nyaman di tengah umat Islam, selama mereka jadi warga yang baik dan tidak mengganggu umat Islam.


HUBUNGAN ANTAR MANUSIA

Dalam QS.49.Al-Hujuraat : 13, Alloh SWT berfirman :

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Alloh ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal."

Dengan ayat ini jelas bahwa Islam menganjurkan agar umat manusia dari segala suku dan bangsa agar saling mengenal, bukan saling bermusuhan. Namun pada saat yang sama Islam tetap mengingatkan bahwasanya manusia termulia di sisi Alloh SWT adalah yang paling bertaqwa.


10 PILAR TOLERANSI

Dan dalam rangka menjaga keharmonisan hubungan antar umat manusia, apa pun agamanya, maka Islam telah meletakkan tidak kurang dari 10 (sepuluh) PILAR TOLERANSI, yaitu sebagai berikut :

1. Tidak boleh ada pencampur-adukkan agama Islam dengan agama apa pun.

2. Tidak boleh ada paksaan terhadap siapa pun  untuk masuk ke dalam agama Islam.

3. Kewajiban DA'WAH dengan Hikmah dan Mau'izhoh Hasanah serta Dialog dengan cara terbaik, tanpa melupakan kewajiban HISBAH dengan tegas dan JIHAD dengan keras sesuai aturan Syariat Islam.

4. Tidak ada larangan berbuat baik dan bersikap adil kepada umat agama lain.

5. Tidak ada larangan bermu'amalah dalam urusan sosial ekonomi kemasyarakatan
dengan orang di luar Islam.

6. Tidak ada larangan memanfaatkan tenaga non muslim untuk kemaslahatan umat Islam.

7. Kewajiban Penegakan Keadilan untuk semua umat manusia.

8. Larangan berbuat Zholim terhadap Manusia mau pun Hewan dan Tumbuhan.

9.Larangan mencaci maki dan mencerca serta menghina dan menodai suatu agama, termasuk mengganggu atau menghalangi ibadah suatu umat beragama.

10. Kewajiban Penegakan Akhlaq Karimah sekali pun dalam situasi perang melawan Kafir.

Siapa yang ingin menyimak lebih dalam tiap-tiap pilar di atas lengkap dengan Dalil dan penjelasannya, silakan baca Buku penulis yang berjudul "Wawasan Kebangsaan - Menuju NKRI Bersyariah" Bab Kesatu Pasal TOLERANSI halaman 75 - 89 terbitan SUARA ISLAM.


BATASAN TOLERANSI

Di samping kita perlu mengenal dan memahami 10 (sepuluh) Pilar Toleransi, maka kita harus juga menyoroti Batasan Toleransi yang tidak boleh dilanggar oleh setiap muslim, yaitu :

A. Jangan campur aduk Ibadah / Aqidah, antara lain :

    1. Jangan sekali-kali mengatakan semua agama sama dan benar.

    2. Jangan sekali-kali memuji atau membela kesesatan agama di luar Islam.

    3. Jangan masuk ke rumah ibadah agama lain untuk ikut kegiatan keagamaannya.

   4. Jangan ikut merayakan Hari Raya agama lain, walau pun hanya sekedar mengucapkan selamat.

    5. Jangan gelar Doa Bersama dengan Kafir, sehingga muslim mengaminkan Doa Kafir kepada Tuhannya.
  
B. Jangan campur aduk Syariah / Hukum, antara lain :

    1. Jangan melakukan perkawinan Islam dengan Kafir.

    2. Jangan ada saling mewarisi antara Muslim dan Kafir.

    3. Jangan jadikan Kafir sebagai Pemimpin bagi umat Islam di negeri-negeri muslim.
    4. Jika bermu'amalah dengan Kafir, maka jangan sekali-kali terlibat dengan Riba atau hal lain yang diharamkan dalam Syariat Islam.

   5. Jangan sekali-kali membantu orang Kafir untuk menzholimi Muslim dengan alasan apa pun.

Dengan demikian, Toleransi dalam ajaran Islam ada batasan yang tidak boleh dilanggar, sehingga tidak kebablasan.

Ayo ... , kita bangun Toleransi yang Syar'i !

Allohu Akbar ... Allohu Akbar ... Allohu Akbar ... !!!

Oleh Habib Muhammad Rizieq Syihab, Imam Besar FPI (habibrizieq.com)